Etis Bermedia Digital

Bab 4

Interaksi Bermakna di Ruang Digital


Penjelasan Interaksi

Interaksi merupakan proses komunikasi dua arah antar pengguna terkait mendiskusikan ide, topik, dan isu dalam ruang digital. Pada media digital, interaksi bersifat sosial. Hasil yang diharapkan adalah interaksi yang sehat dan menghangatkan seperti menjalin relasi atau pertemanan pada umumnya (Straubhaar et al., 2012). Bahkan, dari proses interaksi ini dapat mendiskusikan ide, topik, dan menghasilkan karya bersama. Contohnya, menjalin pertemanan di Facebook, menciptakan ide membuat video atau gambar yang dapat berpengaruh positif bagi orang lain, memunculkan ide startup bersama melalui komunikasi secara digital misalnya dengan mengadakan rapat daring, mengirim hasil diskusi melalui email, dan menyimpan semua data di cloud storage.

Mengapa Bermakna?

            Sekarang zamannya kolaborasi, bekerja menghasilkan karya bersama, tidak sendiri-sendiri. Sehingga, dapat menghasilkan karya yang kreatif dan orisinil. Proses interaksi yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi sosial, bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi, hak cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Sifat media digital yang user generated content yaitu siapapun dapat memproduksi konten dalam berbagai bentuk (audio, video, gambar, teks) dan menyebarkannya di media.

Contoh interaksi dalam ruang digital adalah partisipasi dan kolaborasi.

Pengertian Partisipasi

            Partisipasi merupakan proses terlibat aktif dalam berbagi data dan informasi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Proses ini berakhir pada menciptakan konten kreatif dan positif untuk menggerakkan lingkungan sekitar. Contohnya, kampanye dari Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dengan membuat poster berbagai pesan salah satunya protokol kesehatan, kemudian dicetak dan ditempel di tempat-tempat umum, seperti di papan pengumuman RT, warung nasi, penjual jamu, dsb.

Pengertian Kolaborasi

            Kolaborasi merupakan proses kerjasama antar pengguna untuk memecahkan masalah bersama. Dalam kolaborasi, masing-masing pihak berinisiatif dan mendistribusikan informasi yang jujur, akurat, dan etis dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi positif, dapat menjadi sistem pendukung bagi kita dalam menghadapi berbagai serangan informasi di dunia internet. Sebaliknya kolaborasi negatif dapat menjebloskan kita pada pusaran perspektif yang salah bahkan ranah hukum.

Beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang berbagai kegiatan di dunia digital :

1.     Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. 

3.     Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kolaborasi dalam Masyarakat Digital

Wisata Edukasi

Alumni Menginspirasi