Etis Bermedia Digital
Bab 4
Interaksi Bermakna di Ruang Digital
Penjelasan Interaksi
Interaksi merupakan
proses komunikasi dua arah antar pengguna terkait mendiskusikan ide, topik, dan
isu dalam ruang digital. Pada media digital, interaksi bersifat sosial. Hasil
yang diharapkan adalah interaksi yang sehat dan menghangatkan seperti menjalin
relasi atau pertemanan pada umumnya (Straubhaar et al., 2012). Bahkan, dari
proses interaksi ini dapat mendiskusikan ide, topik, dan menghasilkan karya
bersama. Contohnya, menjalin pertemanan di Facebook, menciptakan ide membuat
video atau gambar yang dapat berpengaruh positif bagi orang lain, memunculkan
ide startup bersama melalui komunikasi secara digital misalnya dengan
mengadakan rapat daring, mengirim hasil diskusi melalui email, dan menyimpan
semua data di cloud storage.
Mengapa Bermakna?
Sekarang
zamannya kolaborasi, bekerja menghasilkan karya bersama, tidak sendiri-sendiri.
Sehingga, dapat menghasilkan karya yang kreatif dan orisinil. Proses interaksi
yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi sosial,
bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola
dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi, hak
cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Sifat media
digital yang user generated content yaitu siapapun dapat memproduksi konten
dalam berbagai bentuk (audio, video, gambar, teks) dan menyebarkannya di media.
Contoh interaksi dalam ruang digital adalah
partisipasi dan kolaborasi.
Pengertian Partisipasi
Partisipasi
merupakan proses terlibat aktif dalam berbagi data dan informasi yang
bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Proses ini berakhir pada
menciptakan konten kreatif dan positif untuk menggerakkan lingkungan sekitar. Contohnya,
kampanye dari Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dengan membuat poster
berbagai pesan salah satunya protokol kesehatan, kemudian dicetak dan ditempel
di tempat-tempat umum, seperti di papan pengumuman RT, warung nasi, penjual
jamu, dsb.
Pengertian Kolaborasi
Kolaborasi
merupakan proses kerjasama antar pengguna untuk memecahkan masalah bersama. Dalam
kolaborasi, masing-masing pihak berinisiatif dan mendistribusikan informasi
yang jujur, akurat, dan etis dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi positif, dapat menjadi sistem
pendukung bagi kita dalam menghadapi berbagai serangan informasi di dunia
internet. Sebaliknya kolaborasi negatif dapat menjebloskan kita pada pusaran
perspektif yang salah bahkan ranah hukum.
Beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang berbagai kegiatan di dunia digital :
1. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komentar
Posting Komentar